Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Ampun Bang Jago, Tekab Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Amankan Pria Yang Mengantongi Sabu-Sabu, Berat 10,2 Gram.

Medan | Badainews.comTekab Reskrim Unit Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan Bahagia By pass Kelurahan Sudirejo l Kecamatan Medan Kota, Sabtu (11/12/2021).

Selanjutnya, Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba SH MH mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Lapor Pak Polisi, Disini ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu lokasi Jalan Bahagia By Pass dekat Rumah Makan tersebut, Senin (20/12/2021).

Sambung Philip, adapun tersangka yang berhasil diringkus Team Tekab Reskrim dengan inisial HP (46) warga Jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,2 gram, ujarnya.

Dalam kronologinya Philip menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bahagia By pass, mendapatkan informasi tersebut tim Tekab langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ucapnya.

Tak lama berselang, datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario langsung masuk kedalam Rumah Makan tersebut, ucapnya.

Kemudian, personil ‘Tekab’ merasa curiga sama pelaku, dan personel tekab reskrim polsek medan area langsung mengamankan pelaku, dan setelah itu langsung merogoh saku celana, didalam saku celana pelaku di sebelah kanan berhasil ditemukan sebungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisikan satu bungkus plastik hitam yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 10,2 gram, jelasnya.

“Selanjutnya, pelaku tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Medan Area, pelaku dan bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Medan Area dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 Narkotik, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(W Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *