Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Bravo…!!! Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tanah Karo- Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo memaparkan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan laporan polisi nomor : LP / B / 864 / X / 2021 / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA , tanggal 04 Oktober 2021.

Dengan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo yang dilakukan tersangka VBG (Vijay Brema Ginting) terhadap anak korban yang bernama RPYS(14).

Adapun pasal yang di persangkakan
-Pasal 81 ayat (2) da atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Dimana modus operandi yaitu memacari korban dan kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan barang bukti
-1. Buah jeket hoodie berwarna abu-abu
-1. Buah celana panjang berwarna hitam

Informasi Uraian singkat kejadian yang diterima awak media di tempat yaitu

Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka menjemput korban ke Jl. Udara GG.rukun Kec Berastagi Kab.Karo. Kemudian oleh tersangka menjemput korban ke tempat kost tersangka di Kampung Dalam Kec kabanjahe Kab. Karo , kemudian didalam tempat kost tersebut tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan , dan pada saat itu korban menolak karna takut hamil, dan oleh tersangka mengatakan jika nanti hamil akan menikahi korban , sehingga tersangka menyetubuhi korban. Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka kembali menjemput korban kerumah korban, dan kemudian tersangka membawa korban ketempat kost tersangka di kampung dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo , dan di tempat tersebut tersangka menyetubuhi korban sebanyak (2) kali, dan pada pukul 21.00 WIB tersangka mengantarkan korban ke rumah teman korban dan oleh bapak korban menanyai korban kemana saja pergi nya dan oleh korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka , sehingga atas kejadian tersebut di laporkan ke Polres tanah karo untuk dilakukan proses hukum.
(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *