Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Tangkap Anak Dan Menantu M Yacob Jaringan Sindikat Narkoba

MEDAN(www.badainews.com) || Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi berhasil ungkap kasus Jaringan Sindikat Narkoba, Terpidana kasus sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob yang di vonis hukuman seumur hidup.

Kemudian, Yacob yang memiliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba dengan berat 45 Kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sementara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh – Medan – Lampung. Keduanya masing – masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.

“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/10/2023).

Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan yang dipasok sabu-sabu dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.

“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, disimpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” ungkap Kabid Humas Hadi Wahyudi.

Selanjutnya, Polda Sumatera Utara menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, jelas Hadi, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.

“Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.

Tak kenal lelah, Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan kasus jaringan narkoba tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.

“Selanjutnya, N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Kemudian, sabu-sabu sebanyak 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Kombes Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *