Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Ditresnarkoba Polda Sumut Kembali Berhasil Menangkap Jaringan Narkoba.

MEDAN — Ditresnarkoba Polda Sumut, telah berhasil meringkus salah satu seorang kurir sabu-sabu, bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, Tersangka saat ditangkap sama team Ditresnarkoba Polda Sumut tak berkutik dan langsung diamankan sama pihak personil Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata hadi. Selasa, (31/8/2021).

Lanjut Kabid Humas, Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan UNDERCOVER atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu – sabu.

“Akhirnya, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut telah berhasil bernegosiasi, sampai akhirnya kedua belah pihak antara pembeli dan penjual melakukan kesepakatan,” ucap Hadi.

Setelah berhasil melakukan negosiasi, selanjutnya, kedua belah pihak telah sepakat akan melakukan transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, duluan datang menuju ke lokasi objek, untuk menunggu target operasi (T O),” ujar dia.

Setelah itu, pihak Ditresnarkoba Polda Sumutdi menunggu, sebut dia. Kemudian, target operasi yang ditunggu sudah datang dengan mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target operasi yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.

“Bandar sabu itu tidak mau terlibat, pihak polisi mengatakan, yang datang mengantar paket sabu-sabu itu adalah orang suruhannya,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi.

Sementara itu, Tersangka memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli pada saat itu dan langsung menyergap “Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yang berupa 10 bungkus dan terdiri dari 5 bungkus Merk Daguanyin dan 5 bungkus Merk Guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg” jelasnya.

Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.

Selanjutnya, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut masih tetap melakukan pengembangan kasus ini agar tetap mengejar para tersangka yang bernama Wanda dan pria warga Kota Tanjung Balai.
(W Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *