Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

DPP GAK-HAM : Kapolrestabes Medan Harus Segera Tuntaskan Kasus Yang Menyeret Oknum ASN RS Bhayangkara

Medan- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Penegak Hak Asasi Manusia (GAK- HAM) mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko segera menuntaskan kasus.dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu yang menyeret wanita berinisial T, oknum ASN RS Bhayangkara Polda Sumut.

” Jangan digantung gantung. Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko harus segera menetapkan saudari Tusiyah sebagai tersangka. Selain 2 nama lainnya yakni Guntur Manurung dan Argenius Manurung,”  ujar Yopi Simamora, Sekretaris Jenderal DPP GAK HAM kepada sejemlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis  7 Oktober 2021.

Menurut Yopi Simamora, setelah sekian lama mengamati proses hukumnya dan mendengar langsung pernyataan pelapor/ korban, pihaknya menduga penyidik Harda Sat Reskrim Polresta Medan yang saat ini dipimpin AKP Prasetyo, SIK, MH sengaja menggantung gantung kasusnya.

” Apa motifnya? Ini masih kita dalami. DPP GAK HAM sudah membentuk tim investigasi untuk mencari tahunya. Dan tentunya nanti akan kita ungkap ke media agar publik mengetahui kebusukan oknum oknum aparat penegak hukum di daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Hesty Helena Sitorus menambahkan, penyidik kepolisian sengaja menggantung gantung kasusnya untuk melindungi Tusiyah.

” Pernyataan saya ini bisa saya pertanggung jawabkan. Sebenarnya semuanya sudah jelas dan terang menderang. Tapi terus mereka gantung gantung demi.menyelamatkan Tusiyah,” tegasnya usai mengikuti Gelar Perkara kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran atas nama terlapor Tusiyah.

” Atau polisi berani membuat pernyataan diatas materai sepuluh ribu bahwa surat tanah kami tidak sah? Kalau.surat kami tidak sah, maka SHUM yang sudah banyak.diterbitkan oleh BPN kota Medan untuk warga Mongonsidi gak sah dong? Ayo kami tantang buat hitam di atas putihnya bahwa alas hak kami tidak sah. Berani gak? 

Nah, kalau gak berani mau tunggu apa lagi? Ayo tetapkan secepatnya Tusiyah dan kedua iparnya, Guntur dan Argenius Manurung sebagai tersangka,” pungkasnya seraya menambahkan terkait lambatnya penyelesaian kasus ini pun dia sudah melaporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ke Mabes Polri Jakarta. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *