Berita TerbaruDaerahNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Geruduk Kantor Bupati Tapsel, Ratusan Masyarakat Muara Ampolu Menuntut Pengembalian Lahan Transmigrasi 4000 Hektar

Tapsel, (badainews.com) – Ratusan masyarakat murka dan geruduk Kantor Bupati Tapanuli Selatan di bulan suci ramadhan. Masa yang datang dengan mengendarai puluhan mobil dump truck serta kendaraan sepeda motor melakukan konvoi dari Kecamatan Muara Batang Toru ke Kantor Pemerintahan Tapanuli Selatan, Kamis (30/03/2023)

Dalam aksi damai tersebut, Ratusan massa menuntut tanggung jawab dari Pemkab Tapanuli Selatan untuk mengembalikan sisa lahan HPL milik Transmigrasi seluas 4000 Hektar di Kec Muara Batang Toru.

“Pemerintah Tapanuli selatan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan lahan 4000 hektar yakni Lahan Transmigrasi Rianiate I dan Rianaiate II yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 27.282/Sekrc Tanggal 06 September 1980 di tindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Cq Direktorat Agraria sesuai dengan keputusan Nomor : 11/HPL/DA/86 seluas ± 4000 Ha diatas lokasi Rianiate SP 1 dan SP 2. karena kondisinya saat ini sudah lebih telah 16 Tahun, hampir semua lahan dirampas dan dikuasasi oleh PT.Maju Indo Raya, PT. Samukti Karya Lestari dan PTPN III melalui HGU dan Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh BPN Sumut” Ungkap Tenno Boyke Simatupang Ketua Gatra Mandiri

Tenno Boyke menambahkan “terbitnya HGU Perusahan-perusahaan yang ada di kecamatan muara Batang Toru terindikasi adanya kongkalikong dengan Pemerintah Tapanuli Selatan oleh karenanya meminta kepada KPK dan Kejagung RI untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat didalam terbitnya HGU perusahaan tersebut termasuk ijin lokasi PTPN III”

Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum masyarakat Muara Ampolu, Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan “Kita semua kecewa dengan Asisten 1 Pemkab. Tapanuli Selatan dan BPN Tapsel yang tidak memiliki data-data terkait Administrasi Perusahan-perusahaan di Muara Ampolu yang diduga menguasai tanah transmigrasi Rianiate 1 dan 2, sebab ketika Asisten 1 menunjukkan Peta HGU kepada Massa akasi justru tanpa ada Nomor HGU-nya”. Anehnya Asisten 1 menyatakan bahwa Pemkab Tapsel tidak memiliki dokumen-dokumen karena seluruh perizinan melalui Kanwil BPN Sumut, sementara Pemkab Tapsel masuk dalam Team Panitia B penerbitan HGU. Menurut sepengetahuan kami Izin Prinsip dan Izin Lokasi itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Tapanuli Selatan.

Lebih Lanjut “Setelah aksi ini Kami akan melayangkan surat Laporan ke Dirjen Pajak serta KPK RI dan Kejagung RI untuk segera melakukan audit Pajak perusahan-perusahaan yang ada di Muara Ampolu karena terindikasi HGU milik mereka yang menimpali Lahan Transmigrasi justru menjadi tanda tanya besar bagi kita semua bagaimana dengan sistem pembayaran pajak perusahan-perusahaan itu dan ini yang harus dikupas tuntas oleh penegak hukum”

Ditengah demo yang di iringi hujan lebat tersebut, tiba-tiba sontak terdengar orasi dari Anggota DPRD Tapanuli selatan, Robintan Simanjuntak.,SH yang mengatakan dalam orasinya bahwa ketua Plasma PT MIR ternyata adalah Hamdan Zein yang menjabat asisten 1 Pemerintah Tapanuli Selatan. (Frank_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *