Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

GNPK – RI Lapor Kompolnas Minta Teliti Kasus PETI Madina Di Poldasu

Medan Badainews.com- Menilai penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN proses hukumnya berjalan lamban. Pimpinan Wilayah GNPK RI Sumut Surati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Di Jakarta.

Dalam suratnya bermomor : 17/GNPK-RI/ SU-LP/IV/2022. PW GNPK RI Sumut yang dilayangkan pada hari Rabu (20/04/2022) kemaren yang juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, Kabarreskrim, Div Propam Polri dan Kapoldasu itu berharap, agar Kompolnas dapat meneliti dan memeriksa kembali penanganan kasus-kasus tindak pidana, khususnya terkait kasus tambang ilegal di Polda Sumut.

Demikian ditegaskan Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, Kamis (21/04/2022) via whatsapp.

“Setelah menerima surat kita ini, kita berharap kiranya Kompolnas segera turun tangan untuk meneliti dan memeriksa kasus-kasus tindak pidana yang di Polda Sumut, karena diduga kuat ada penyimpangan dalam penanganannya”.ujarnya

Secara rinci Yuli mengungkapkan, isi surat yang kita kirimkan ke Kompolnas itu tak lain menceritakan kronologis kejadian kasus AAN, tersangka PETI yang berasal dari Kabupaten Madina. 

Lalu imbuhnya, didalam suat itu juga termasuk meminta Kompolnas agar mengevaluasi kinerja Kapolda dan Dirreskrimsusnya.

“Dengan sempat mengendapnya selama kurang lebih 1,6 tahun kasus PETI dengan tersangka AAN ini di Pola sumut, kuat dugaan kami telah terjadi pemufakatan jahat antara penyidik dan tersangka. 

Ditambah lagi prosesnya terkesan lamban dan diduga tersangka AAN seperti dispesialkan, bila dilihat dengan sesuka hatinya tersangka menghadiri pemanggilan, dan sepertinya mampu mengendalikan penyidik”.ungkapnya 

Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2020 lalu berdasarkan nomor :  BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus. Dan tersangka AAN kemudian diberikan penangguhan penahanan, pada Mei 2021 lalu, GNPK RI sempat juga mempertanyakan status itu ke Poldasu.

Dan berdasarkan informasi yang dihimpun GNPK RI Sumut dari masyarakat, diduga kuat tersangka AAN kembali beraktifitas melakukan penambangan ilegal dengan memakai alat berat yang semakin banyak. Dan termasuk barang bukti juga diduga kembali dipergunakan tersangka. Sebab, kedua excavator tersebut sudah tidak berada di tempat penitipannya, di daerah Tapanuli Selatan (Tapsel).

Surat itu juga menyinggung alasan tersangka yang tidak dapat menghadiri pemanggilan Polda Sumut hingga berkas tahap II tersangka yang telah P21 belum juga dilimpahkan ke Jaksa.

“Kami menduga penyidik memberikan keistimewaan kepada tersangka karena tidak melakukan kroscek tentang kebenaran alasan sakitnya”.cetusnya mengakhiri. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *