Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Hahaha… Molivia Cafe Jual Miras, Kapolsek Medan Area dan Camat Medan Area Saling Lempar Batu

MEDAN (www.badainews.com) – Pemandangan berbeda terlihat di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Area, Medan, Sabtu (18/06/2022) malam. Pasalnya, arus lalu lintas di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Area, sedikit macet disebabkan parkiran mobil dan sepeda motor yang memakai badan jalan yang berkunjung ke Molivia Cafe.

Amatan awak media BadaiNews (www.badainews.com), Senin (20/06/2022) malam, para pengunjung yang hendak masuk ke dalam Molivia Cafe, terlebih dahulu harus memarkirkan sepeda motor maupun mobil di pinggir jalan. Hal tersebut dilakukan para pengunjung sebab Molivia Cafe tidak menyediakan lahan untuk parkir. Akibat memakai sebahagian badan jalan untuk tempat parkir, arus listrik lintas di Jalan HM Joni sedikit terganggu.

Tidak sampai disitu, begitu pengunjung selesai memarkirkan kendaraannya, lalu masuk ke dalam Molivia Cafe. Anehnya, ada yang berbeda dengan menu didalam cafe tersebut. Hal tersebut terlihat adanya minuman keras jenis bir disediakan bagi para pengunjung yang hendak memesan minuman bir.

“Saya biasanya pesan bir karena cafe ini juga menyediakan minuman bir,” kata pria berbadan gempal tersebut saat ditemui di lokasi, Senin (20/06/2022) malam.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung SH yang ditanyai perihal tersebut mengatakan, dirinya tidak pernah masuk ke dalam cafe tersebut. “Saya kan tidak pernah masuk ke dalam, jadi mana saya tahu cafe apa itu,” jawabnya singkat via telepon selulernya.

Terkait dengan cafe menjual minuman keras jenis bir, Sawangin Manurung menuturkan, agar menanyakan mengenai urusan tersebut. “Sama Pak Camat saja tanyakan, biar kita sama-sama nanti turun kesana,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Medan Area, Hendra Asmilan via telepon selulernya mengaku, pihaknya tidak ada mengeluarkan izin apapun. “Itu izinnya dari dinas,” jelasnya.

Disinggung terkait cafe tersebut menjual minuman keras jenis bir, Hendra Asmilan menjelaskan, pihaknya tidak ada mengeluarkan izin sama sekali dan kalau untuk hal tersebut menanyakan ke Dinas Pariwisata. “Mereka seharusnya berkoordinasi dan harus memenuhi peraturan. Mari kita sama-sama mengingatkan yang bersangkutan,” bebernya.

Terkait penindakan, Hendra Asmilan menambahkan, nanti kita koordinasikan dengan dinas dan Kapolsek Medan Area. “Nanti saya koordinasikan dengan Kapolsek Medan Area terkait dengan hal tersebut,” ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *