Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Ini Pihak Yang Mendukung Ketua Umum PKN RI Berlakukan Hukuman Mati Untuk Koruptor Dana Covid-19

Kabupaten Bandung Barat- Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH.MH, meminta kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung agar memberlakukan Hukuman Mati bagi tersangka kasus korupsi dana Covid-19.

Berdasarkan perintah dan amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 2 yang menyatakan, (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Status keadaan tertentu sudah memenuhi syarat dengan Pernyataan Presiden Indonesia status Bahaya Bencana non alam, Keppres no 12 tahun 2020 Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Permintaan Tersebut di sampaikan secara tertulis dan Patar Sihotang mengharapkan dukungan dari warga masyarakat dan para aktivis agar bersama sama mendesak di berlakukan Hukuman mati tersebut, pada kamis (15/7/2021).

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bah Aceng sangat mengapresiasi dan mendukung penuh untuk diberlakukan hukuman mati untuk tersangka kasus korupsi dana Bansos.

Menurutnya, meskipun UU Nomor 31 Tahun 1999 ini kemudian direvisi oleh UU nomor 20 tahun 2001. Lampiran penjelasan mengenai Ayat 2 Pasal 2 pun berubah. Namun substansinya masih tetap sama.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung sekali atas permintaan Ketua Umum PKN RI untuk diberlakukan hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi dana anggaran Covid-19. Saya berharap dari pemeriksaan, penyelidikan hingga pengembangan yang dilakukan oleh KPK di Pemkab Bandung Barat yang menjadikan Bupati Bandung Barat sebagai tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19, ini harus diungkap semua, kemudian dilanjutkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya, Kecamatan hingga sampai ke Desa,” ungkap Bah Aceng, pada Jum’at (16/7/2021) kepada Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com.

Pihaknya menduga banyak persekongkolan jahat yang terorganisir dalam pengalihan anggaran untuk penanggulangan bencana Covid-19 dipemerintahan KBB. Selain itu pihaknya juga mengindikasikan tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada sosial control tentang realisasi anggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pemkab Bandung Barat.

Ditempat terpisah, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Anggota DPRD KBB dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Ade Wawan.SPd.I mengatakan bahwa saat ini warga masyarakat harus lebih kritis kepada pemerintah KBB, karena Dewan sudah tidak didengar lagi olehnya.

“Anggaran 3 Triliun lebih, sekarang jadi alibi untuk kegiatan yang lain, dipangkas karena di gunakan untuk penanganan Covid-19. Sehingga pokir-pokir Dewan pun tidak bisa cair dengan alasan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Akan tetapi nyatanya, banyak yang isolasi mandiri tidak diperhatikan hingga meninggal dunia,” ujar H. Ade Wawan.

Selain itu, Koordinator lapangan Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat (A3KJB), Totor Gultom juga mendukung pernyataan Ketua Umum PKN RI untuk memberlakukan Hukuman Mati bagi para tersangka kasus Korupsi untuk anggaran Penanganan Covid-19.

“Hukum mati bagi koruptor dana Covid, tentu sangat kita dukung. Bagaimanapun mereka (koruptor dana covid) jelas sudah tidak memiliki jiwa kemanusiaan. Nurani mereka tidak ada, wajar bila di hukum mati,” tuntas Totor Gultom dengan tegas.(Roy Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *