Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Kasus Disdukcapil, Hingga Saat Ini Belum Ada Tindakan Tegas Dari Kejari Rohil

Rokan Hilir- Kamis Sampai detik ini, Kamis (25/11/2021) belum ada kejelasan dalam upaya tindakan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil kepada kepala Dinas Kependudukan terkait dugaan penyimpangan Dana Dokumen kependudukan dan pemalsuan tanda tangan oleh bawahannya.

Disdukcapil Rohil diduga pemalsuan tanda tangan terkait adanya penyimpangan dana kegiatan dokumen kependudukan tahun 2020, beberapa Kasi Disdukcapil dipanggil oleh Kajari Rokan Hilir sebulan yang lalu.

Kegiatan dana DAK non fisik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir terdapat kejanggalan pada proses penerbitan dokumen  pendudukan di tahun 2020 dalam hal pembuatan akta kelahiran dan KTP elektronik dibeberapa kepenghuluan.

Saat temui oleh jurnalis sebulan yang lalu, 
yang mana program tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dinas pendudukan di tahun 2020 yang mana proses pelaksanaanya terlihat berjalan dengan baik namun belakangan ini terendus dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa berkasnya ditanda tangani oleh oknum yang mencari ke keuntungan pribadi, alias dipalsukan oleh Kasi Pemerintahan di instansi terkait.

Dinas kependudukan sudah dipanggil oleh Kajari Rohil, terkait dana transportasi per satu bulan 290 ribu kalikan sebanyak sepuluh bulan, Total satu desa 290.000 x 10 bulan = 2.900.000, x 150 desa = Rp, 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Kuat dugaan pihak Dinas Pendudukan memalsukan beberapa tandatangan kegiatan Kasi Pemerintahan di kepenghuluan  Kasi  pemerintahan kemungkinan ada menerima dana tersebut tapi tidak sepenuhnya.

Dan ada juga beberapa Kasi pemerintahan tidak menerima sama sekali, akan tetapi bukti tandatangan tanda terima ada terlampir, membuat si pemilik tanda tangan merasa terheran heran sebab ia merasa belum pernah menerima dana. Seperti yang tertera dalam kwitansi tanda terima  dana kegiatan tersebut

Kadis Dukcapil Rohil Basyaruddin mengatakan, bahwa dirinya tidak tau sama sekali adanya kejanggalan yang terjadi pada kegiatan tersebut.

Disinggung soal pertanggungjawaban selaku Kadis Pendudukan H. Basyaruddin mengatakan tentunya pelaku yang melakukan tindakan tersebut sewajarnya mendapat ganjaran apa yang telah diperbuat oleh jajarannya sesuai undang undang yang berlaku di negeri ini.

Kalau itu memang terbukti bersalah, mengenai mekanisme penyelewengan dana oleh bahannya, Basyarudin mengatakan itu saya tidak tau karena pelaksana kegiatan tersebut bukan saya dan kita tunggu hasil pemeriksaan kegiatan dengan Kajari Rohil.
 
Namun pihak Kejari Rohil belum ada memberikan keterangan yang signifikan terkait pemanggilan terhadap Kadisdukcapil Rohil.

Diharapkan tindakan tegas dari Kejari Rohil agar pejabat yang lain lebih berhati hati dalam mengelola anggaran kegiatan. (R.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *