Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Kasus PETI Madina Memasuki Tahap 2, Poldasu Pastikan Minggu Ini Clear

Medan Badainews.com- Pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menjelaskan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), AAN akan dilimpahkan Minggu ini.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Charles Nababan. kepada awak media melalui WhatsApp, Selasa (10/5).

“Pengacara tersangka datang menemui penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan. Tapi untuk mempercepat proses tahap II, penyidik akan melakukan penjemputan dan segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum,” tulis Kombes Pol. Jhon Nababan.

Dirreskrimsus Polda Sumut juga menjelaskan melalui Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M. Taufik Chan SE, mengatakan saat ini tersangka masih berada di kampung halaman di Mandailing Natal.

“Informasi dari pengacara tersangka malam ini, tersangka akan berangkat ke Medan. Kamis (12/5.red) rencana akan segera akan kita limpahkan tahap IInya,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/5).

Kasubdit juga menjelaskan, saat ini penyidik sedang bersama dengan pengacara tersangka. Menurut keterangan Kasubdit, pengacara tersangka meminta agar proses pelimpahan tahap II ditunda hingga Minggu depan. Namun pihak penyidik menolak, hal ini karena pihak penyidik ingin proses dan kelanjutan kasus PETI ini segera selesai.

“Saya mohon bantuan doa bang. Kita juga tidak mau kasus ini terlalu lama berjalan dan ada kesan kita diamkan bang. Bantu doa biar lancar-lancar prosesnya bang,” tutur Kasubdit.

Jawaban Direktur Reskrimsus Polda Sumut ini menjawab apa yang disampaikan sebelumnya bahwa pihak penyidik akan melimpahkan tahap II AAN beserta barang buktinya akan dilimpahkan Selasa (10/5).

“Berdasarkan surat panggilan, tersangka akan dipanggil Selasa (10/5) besok. Kita tunggu apakah tersangka datang atau tidak,” tulis Dirreskrimsus Kombes Pol Jhon Nababan kepada awak media, Senin (9/10) sore kemarin. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *