Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRedaksi

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kok Bisa ???… Ini Tanggapan Kapolda Sumut

MEDAN – Pasca penangkapan OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, sejumlah hal aneh ditemukan. Salah satunya kerangkeng (penjara) manusia pun ditemukan dikediaman rumah Bupati Langkat tersebut.

Terkait temuan tersebut, lembaga pemerhati buruh migran, Migrant Care, yang menerima laporan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM, Senin (24/01/2022).

Migrant Care menilai hal itu sebuah eksploitasi perbudakan modern. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi pun langsung memberikan penjelasan. Panca Putra Simanjuntak membenarkan, bahwa di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin memang ditemukan sebuah kerangkeng berisi manusia.

“Pada saat teman-teman dari KPK yang kami backup melakukan OTT, kami melakukan penggeledahan saat itu di rumah pribadi Bupati Langkat. Nah, kami temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang pada saat itu,” kata Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin.

Lanjut, tambah Panca Putra Simanjuntak, berdasarkan pendalaman yang dilakukannya terhadap Terbit Rencana Perangin-angin, kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba pribadi milik Terbit Rencana Perangin-angin.

“Rehabilitasi itu pun, sudah beroperasi selama sepuluh tahun. Dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan (Terbit Rencana Perangin-angin, red) secara pribadi dan sudah berlangsung selama sepuluh tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba,” jelas Panca.

Panca Putra Simanjuntak menuturkan, tempat rehabilitasi yang dibuat oleh politikus Partai Golkar itu belum memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah. Walaupun belum izin operasional, Panca Putra Simanjuntak menerangkan, seluruh orang yang direhabilitasi dilakukan dengan baik dan sehat.

“Saya tanya masalah kesehatannya bagaimana, ternyata itu sudah dikerjasamakan dengan puskemas setempat dan dinas kesehatan kabupaten,” bebernya.

Tambah Panca Putra Simanjuntak, agar pihak swasta yang membuka panti rehabilitasi harus dilakukan secara legal karena Sumatra Utara menjadi provinsi nomor satu tertinggi pengguna narkoba di Indonesia. “Karena Sumut nomor satu, kami dorong rehabilitasi swasta sebab pemerintah tidak mampu menangani pengguna narkoba, tapi, itu semua harus difasilitasi biar legal,” terang Panca Putra Simanjuntak.

Berita sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun Anggra 2020-2022. Selain Terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Perangin-angin selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati Langkat. Tak hanya itu, turut diamankan tiga pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. (ist/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *