Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksiUncategorized

Ketua LSM LIPAN Pantas Tarigan M.Si minta Kapolresta Deli Serdang yang Baru Tutup Galian C Ilegal di Sungai Ular

Badainews.com 10 Oktober 2023 – Lembaga Independen Peduli Aset Legara ( LIPAN) Menyayangkan galian C ILEGAL Marak di Bantaran Sei Ular Deli Serdanag Kegiatan merugikan negara,merusak lingkungan atau melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,

Dan melanggar PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.

Tidak di Dihentikan 6 Lokasi Tambang Ilegal di Sepanjang Sungai Sei Ular tepat di Desa Sukamadi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Sumut tanpa ada Plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi sesuai amatan di lokasi.

Adapun dugaan keras kami terhadap Satuan Reskrim Polres Deli Serdang diduga melindungi dan memelihara tambang illegal tersebut.

1. Kejadian Tindak Pidana Pelanggaran UU Pertambangan Minerba ini telah di infokan ke Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Deli Serdang Iptu Boy Barus Pada Bulan September 2023 lalu, Namun tidak ada Penindakan upaya Penghentian Tambang Ilegal tersebut.

2. Hingga terbitnya berita tentang dugaan Polresta Deli Serdang tidak Proses Hukum Tambang Ilegal Diwilayah tugasnya Desa Sukamadi Hulu Kecamatan Pagar Merbau areal Sungai Sei Ular di 6 Lokasi yang berbeda.

3. Sampai detik ini, kegiatan Penambangan ilegal Desa Sukamadi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Terdapat 6 Lokasi tersebut masih beroperasi.

Demikianlah penyampaian informasi,konfirmasi serta Permohonan kami selaku Pers media kepada Pihak Kepolisian di Polresta Deli Serdang terkhusus Bapak Kapolresta Perintahkan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melakukan Police line,sita alat berat untuk mengungkap Pelaku Tambang Ilegal tersebut. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *