Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Kurang Dari 24 Jam Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curat Yang Gasak Perusahaan Senilai 250 Juta

Medan(www.badainews.com) || Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kurang lebih 24 Jam yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H mengatakan, bahwa pada Jum’at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

“Pada hari Jum’at 3/5/2024, sekira pukul 11.00 wib kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H, melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan penyelidikan, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Kemudian, Tekab Unit Reskrim melakukan olah TKP dan mengecek cctv, sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

“Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, Alhamdulillah dalam waktu 1 X 24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku berinisial IW (47) yang berhasil diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota di rumahnya yang berada di Jalan Kelambir V, mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.

“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.

Kapolsek Medan Kota
kompol Selvintriansih SH, S.I.K, MH, menghimbau Perusahaan / masyarakat Terkhusus, diwilayah Hukum Polsek Medan Kota untuk tetap Waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan. Sebab, aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat.

(Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *