Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Mantaaap… Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Rahmad Pembobol Bengkel Bobs Motor.

MedanBadainews.com || Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH tangkap pelaku pembobol Bengkel Bobs Motor di Jalan Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Selanjutnya, Rahmad saat ditangkap personel Tekab Reskrim tak berkutik. Pada saat pria yang bernama Rahmad Hidayat (22) warga Jalan Utama Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, ini ditangkap warga dan diserahkan kepada personil Polsek Medan Area, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 02:30 wib.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH bersama anggota Tekab Reskrim langsung mengamankan barang bukti 2 Knalpot Racing, 4 piringan rem cakram motor merk kawasaki, 10 Gear rantai motor merk SSS, 1 Velg motor merk Honda warna merah, 1 Unit breket bagasi motor, 2 bambu shock motor dan 2 karung goni, Rahmad diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A. Purba SH MH, Rabu (9/2/2022) siang mengatakan, pencurian itu dilakukan saat pelaku melintas di bengkel Bobs Motor milik korban Ardiansyah Hakim (32) di Jalan Menteng VII, Kemudian setelah itu timbul lah niat tersangka dengan melakukan pencurian di bengkel tersebut.

Kemudian tersangka memanjat dari rumah kosong yang terletak di belakang bengkel, selanjutnya tersangka berjalan diatas rumah warga. Kemudian masuk kedalam bengkel melalui lobang dekat pipa pembuangan air dan masuk ke dalam bengkel.

Di dalam bengkel tersangka mengambil barang-barang dengan memasukkannya ke dalam goni.

Sambil membawa hasil curiannya tersangka keluar dari bengkel melalui lobang tempat masuk dan menyimpan barang – barang tersebut ke dalam rumah kosong yang terletak di belakang bengkel itu.

Namun saat masuk hendak mengambil barang curiannya warga datang mengejar dan menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti velg motor kemudian diserahkan kepada personil Polsek Medan Area yang datang ke lokasi.

“ Tersangka di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.” Kata AKP Philip.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *