Uncategorized

Masyarakat Desa Sukamaju Kabupaten Karo Bergerak Mendatangi Presiden RI, Meminta Perlindungan Hukum

Medan (www.badainews.com)
Puluhan Masyarakat Desa Sukamaju merencanakan keberangkatan ke istana Negara untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI Jokowi, di sampaikan dalam Konfrensi pers, Sabtu Kantor Sekretariat GAMKI jalan Iskandar Muda no.107 A sekira pukul 10:00 wib.

Dalam jumpa Pers, Tujuan masyasakat Desa Sukamaju ke istana untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI Jokowi terkait kasus Penyerobotan lahan mereka oleh PT Bibit Unggul Karobiotik (PT. BUK) yang selama ini bersengketa di atas lahan kawasan Siosar Kabupaten karo dan dugaan tindak kriminalisasi intimidasi yang dilakukan pihak Polres Tanah Karo kepada Masyarakat Desa Sukamaju.

Terkait adanya dugaan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Polres Tanah Karo, Pihaknya telah menangkap salah satu warganya bernama Edi Erguna Ginting, paska tragedi berdarah 17 Mei 2022.

Edi Erguna Ginting di tangkap petugas tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan. Dan saat di bawa ke Polres Tanah Karo Edi Erguna Ginting langsung di jadikan tersangka atas dugaan telah terikut-ikut dalam tragedi berdarah 17 Mei 2022. Edi Erguna Ginting ditahan petugas Karana adanya rekaman video bahwa Edi Erguna Ginting terlibat di insiden tragedi berdarah 17 Mei 2022. Namun ketika warga meminta di perlihatkan video tersebut ,petugas tidak mau memperjunjukan video tersebut.

Saat itu juga warga menduga pihak Polres diduga bekerjasama dengan pihak PT.BUK, sebab warga tau Edi Erguna tidak terlibat dalam insiden tragedi berdara pada 17 Mei 2022. Warga tidak terima Edi Erguna di tangkap dan di tahan oleh pihak Polres Tanah Karo karena Edi Erguna tidak bersalah.

Insiden berawal ketika PT.BUK melakukan aktifitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excapator, pada 17 Mei 2022, masyarakat pun mengetahui aktifitas tersebut langsung melakukan penghadangan alat berat. Saat masyarakat Desa Sukamaju melakukan penghadangan, terjadi perang mulut antara ibu–ibu dengan kuasa hukum PT.BuK. RS dan RW.

Kemudian terjadilah penyerangan sekelompok preman bersenjata tajam dan celurit terhadap warga desa Sukamaju dan terjadilah pengerusakan dan penganiyayaan. Tak lama berselang ,kemudian pihak Polres Tanah Karo menahan 16 orang Preman PT.BUK dan satu orang warga Desa Sukamaju bernama Heri Randa Putra Ginting.

Kemudian pihak Polres Tanah Karo pada 29 Mei menangkap dan menahan 1(satu) orang warga Desa Sukamaju bernama Edi Erguna Ginting yang sama sekali tidak terlibat didalam tragedi berdarah 17 Mei 2022 tersebut. Sehingga warga menduga adanya upaya Kriminalisasi dari pihak Polres Tanah Karo terhadap warga desa sukamaju.

Selain itu, para warga masyarakat kabarnya kerap mendapat intimidasi, tak tahu lagi harus meminta perlindungan hukum kepada siapa. Oleh karna itu, puluhan masyarakat Desa suka maju berinisiatif akan mendatangi Presiden RI Jokowi ke istana untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus penyerobotan hutan produksi milik negara tersebut.

Banyak warung masyarakat yang di rusak dan areal pertanian masyarakat Desa Sukamaju dipagari oleh preman yang diduga suruhan PT BUK.
Selain itu lahan mereka yang bertahun–tahun menjadi tempat mencari rezeki kini diduga di serobot (dicaplok) oleh PT.BUK . Bahkan, mereka sudah memperjuangkannya sejak 2016 silam.

Bapak Kapolri, Bapak Pangab, lihatlah kami warga penduduk Desa Sukamaju Tolonglah kami, Bapak! Kami sudah tidak tahu ke mana harus memohon dan meminta bantuan.

Lihatlah semuanya ini Pak Presiden RI ,Tolong kami Bapak Presiden kerap kami mendapat intimidasi dari para oknum baik dari pemerintah dan aparat penegak hukum, kami mewakili warga Desa Sukamaju.

Kemudian puluhan warga masyarakat Desa Sukamaju meminta perlindungan hukum agar lahan mereka dibebaskan. Tidak hanya kepada kepolisian, namun juga permohonan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

”Mohon bantu kami penduduk warga Desa Sukamaju yang mengalami Kriminalisasi dan intimidasi, mereka para oknum sudah semena-mena sama kami Bapak Presiden, Tolong kami Bapak Kapolri, Pangab, TNI , tolong kami Bapak Jokowi. Mereka sudah memagar tempat kami mencari nafkah. Tolong, kami Bapak!.

Renhad Ginting warga desa sukamaju mewakili seluruh warga didampingi oleh kuasa hukum Imanuel Elihu Tarigan SH dan kordinator Jenda sembiring di kantor Sekretariat GAMKI mengatakan,
” Tujuan utama Masyarakat Desa suka maju berangkat ke Jakarta adalah untuk berjumpa langsung dengan bapak Presiden Jokowi terkait penyerobotan lahan kawasan Siosar Kabupaten Karo.

Disamping itu juga, perwakilan masyarakat akan melakukan audensi ke berbagai lembaga / instansi resmi seperti, Komisi lll DPR RI, Kepala staf kepresidenan RI, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Komisi kejaksaan RI, KPK RI, Mentri LKH RI, Lembaga Perlindungan saksi dan korban RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KontraS.

Adapun harapan yang akan di sampaikan warga Masyarakat Desa Sukamaju kepada Presiden RI Jokowi adalah :

1. Meminta agar kriminalisasi terhadap masyarakat Karo Desa Suka Maju terkait sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatra Utara segera dihentikan.

2. Meminta kepada bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas dalang tragedi berdarah (pembacokan) warga Desa Sukamaju di Puncak 2000 Siosar tanggal 17 Mei 2022 yang dilakukan oleh Preman PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK).

3. Meminta kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk menangkap perambah dan penyerobot hutan Produksi Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,Sumatera Utara.

4 . Meminta kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Menteri ATR/BPN RI untuk menetapkan HGU NO 1/ Kacinambun Tahun 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang sudah masuk Database Tanah Terindikasi Terlantar sejak 7 Agustus 2002 menjadi Tanah Terlantar.

Warga masyarakat yang dikoordinatori Imanuel Elihu Tarigan, Soni Peranginangin, Jenda Sembiring sangat berharap agar Presiden RI Jokowi dan menteri menteri serta instansi–instansi terkait dapat merespon tuntutan masyarakat tersebut yang telah lama dikriminalisasi oleh PT.BUK agar keadilan didapatkan oleh masyarakat Desa Sukamaju Kabupaten Karo yang telah lama dikriminalisasi oleh PT BUK dapat segera berakhir.

Ketika di konfirmasi awak media via whatsapp Minggu 19 Juni 2022, Kapolres tanah Karo dan Kasat Reskrim Polres tanah Karo tidak ada jawaban apapun hingga pukul 11:30wib.(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *