Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Miliki 8 Bungkus Sabu, Ndrek Dan Arfan Diboyong Polisi

Tebing Tinggi Badainews.com- Dua pelaku tindak pidana narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (24/3/22) sekitar pukul.18.30 wib.

Hh (33) als Ndrek warga Desa Bulu Duri Kec.Sipispis Sergai dan Ah (32) als Arfan warga Tanjung Selamat Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai diamankan atas kepemilikan dan menguasai 8 (Delapan) bungjus sabu seberat 1,42 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H malam ini mengatakan bahwa penangkaoan kedua diduga pelaku berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

Ianya menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di Desa Bulu Duri Dusun IV Kec.Sipispis Kab.Sergai.

Saat diinterogasi singkat, kedua diduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.

Saat ini kedua diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009, tutupnya. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *