Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Nyawanya Terancam Laporkan, Sambar : Saya Pikir- Pikir Dulu

Sinjai- Seorang wartawan yang aktif update berita menarik di Kabupaten Sinjai, mendapat ancaman pembunuhan. Hal tersebut dialami Kepala Biro media Faktual.Net, yang akrab disapa Sambar.

Kabarnya kini terdengar di mana-mana, termasuk wartawan media cetak dan online Tindak. Muhammad Said Mattoreang, sangat menyayangkan adanya pengancaman terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Sinjai.

“Seharusnya mereka melakukan hak jawab dan hak koreksinya sesuai UU PERS ,tidak langsung mengancam” jelasnya.

Ia menilai kebebasan pers di Kabupaten Sinjai karena setiap ada berita menarik terupdate ada intervensi.

“Ini bisa mematikan kebebasan pers di Kabupaten Sinjai, jika setiap pemberitaan mendapat intervensi ataupun pengancaman,” lanjutnya.

Terpisah, saat dihubungi via telepon seluler untuk mempertanyakan kebenaran berita yang sudah tersiar itu dan apa dialaminya Sambar mengatakan bahwa itu benar.

“Iya saya diancam oleh Andi Ihwan Usman, seperti dengan ucapan, adakah di kota ini dari tadi saya carikko ta***so, di manako ‘Sambar-rd’, nanti kalau ketemuki kubunuko itu, ta***so,” kata Sambar menirukan perkataan pelaku pengancaman lewat telepon seluler.

Saat ditanyakan soal pengancaman dirinya agar melaporkan kepihak kepolisian, namun ia menjawab pikir-pikir dulu.

“Saya pikir-pikir dulu, dengan pertimbangan bawa saja saja area rujab Bupati tidak ditangkap dan laporan bupati saja sampai sekaran tidak jelas ujung pangkalnya, apalagi saya bukan siapa-siapa,” katanya.

Namun ia mempertanyakan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjawab dengan tindakan. Apakah Undang-Undang ini berlaku atau tidak di Kabupaten Sinjai.

Adapun pun UU yang dimaksud oleh Sysul Bahri ialah:

1. UU Darurat No.12/1951 tentan Sajam 

2. Permendagri 110/2016 tentang badan permusyawaratan Desa, meliputi tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang 

3. Inpres No. 6/2020 tentang peningkatan pisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Sekedar mengetahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengusung konsep “Polri Presisi” yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *