Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Polres Pematang Siantar Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Dan Kekerasan

Pematang Siantar- Dengan surat perintah penangkapan: Spkap/110/XI/2021/Reskrim dan laporan polisi nomor : LP/B/668/XI/2021/SPKT/Res.p.Siantar/Polres Pematang Siantar.

Polres Pematang Siantar berhasil bekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.

Pada hari Senin (01/11/2021) pukul 18.10 WIB di jalan Melanton Siregar Gg.Sipahutar Kel. Sukaraja Kec. Siantar Marihut kota Pematangsiantar.

korban DHEARD JUVENTUS SUBURIAN bersama dengan temannya bernama JUL FRENDI DAMANIK sedang berjalan kaki di Gang Sipahutar Kel. Sukaraja kota Pematangsiantar namun saat berjalan kaki korban memegang 1 (satu) unit HP Merek Samsung AO3 S warna biru dan tiba tiba 1 (satu) unit Spd. Motor Honda Vario warna abu-abu yg dikendarai Terlapor RIFALDO AGUSTINUS TARIGAN berboncengan dengan 1 (satu) orang laki-laki bernama DONI langsung merampas 1 (satu) unit HP merek Samsung AO3 S warna biru milik korban dan langsung meninggalkan korban. Selanjutnya korban berusaha mengejar terlapor namun tidak berapa lama korban melihat 1 (satu) unit spd. Motor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai Terlapor RIFALDO AGUSTINUS TARIGAN berboncengan dengan 1 (satu) orang laki-laki bernama DONI tersebut mengalami kecelakaan lalulintas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan
1.Riksa pelaku
2.menyerahkan ke penyidik
3.gelar perkara
4.han pelaku
Terakhir mengirim berkas ke JPU.
(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *