Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRedaksi

PPKM Di Kabupaten Tolitoli Kembali Diperpanjang, Pesta Pernikahan Belum Diperbolehkan

Tolitoli- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tolitoli kembali diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 7 Sepember sampai dengan tanggal 20 September 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Tolitoli Nomor 443/88.12/Dinkes tanggal 7 September 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tolitoli menggunakan level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (Tiga).

Perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang kembali menetapkan Kabupaten Tolitoli sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) bersama 10 (sepuluh) Kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una-Una. Berbeda dengan Instruksi Bupati sebelumnya, pada Instruksi Bupati kali ini terdapat perubahan pengaturan jam operasional khusus di pasar tradisional, rumah makan dan kafe serta di pusat perbelanjaan lainnya dari sebelumnya hanya sampai pukul 18.00 wita namun kali ini bisa sampai pukul 20.00 wita.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan hajatan kemasyarakatan, masih tetap ditunda / dilarang. Yang bisa dilakukan hanya akad nikah di KUA bagi muslim dan pemberkatan nikah di rumah ibadah bagi non muslim atau di dalam rumah dan hanya dihadiri oleh petugas serta keluarga terdekat paling banyak 15 (lima belas) orang, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Demikian juga dengan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan masih tetap ditiadakan.(A.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *