Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPolitikRedaksi

Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Pakaian Berisi 1 Kg Sabu.

MEDAN || (www.badainews.com)Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, belum lama ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 Kg sabu-sabu, yang rencananya akan di kirim ke Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba kedalam 10 pakaian, yang sudah dimodifikasi.

Selanjutnya, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap satu orang pelaku yakni Ilham Juli alias Ujang (59) Komplek Veteran, Medan Estate.

Sementara itu, Pelaku setidaknya sudah empat kali berhasil mengirimankan narkoba dengan pola serupa, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang, dan menyelipkan narkoba ke barang – barang yang umumnya biasa dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“ Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat. Namun, ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut, untuk mengamankan narkoba yang akan dikirim. Ada setidaknya 1 kilogram sabu, yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan. Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba, dengan kota tujuan yang berbeda – beda,” Ungkapnya.

Ditambahkan Kompol Rafles, dari 10 paket yang disita, pihaknya tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba, sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal sendiri, pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ada di kota Medan.

Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.

“ Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun, di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya. Karena, kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap. Pengakuan pelaku yang kita tangkap, ia dikendalikan oleh seorang napi. Tapi, ini masih kita selidiki. apakah memang benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” tambahnya.

Dalam kasus ini sendiri, pelaku saat ini terancam akan di penjara selama lebih dari 5 tahun. Karena, di jerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
(W. Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *