Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Tabrak Pengendara Pembawa Catering, Duo Jambret Diamankan Tekab Polsek Medan Sunggal

Medan Sunggal- Dua orang pelaku jambret nyaris tewas dihakimi warga di Jalan Setiabudi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Pasalnya, sesaat menjalankan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor menabrak pengendara lain. Sontak, warga yang emosi dengan aksi kejahatan jalanan langsung menghakimi keduanya. Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang sedang berpatroli berhasil mengamankan keduanya dari amukan warga dan memboyongnya ke Polsek Sunggal.

Peristiwa penjambretan itu dilakukan RIS (38) dan RPW (34) terhadap Sherly, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu, ibu rumah tangga itu sedang melintas di Jalan Setiabudi, Tanjung Rejo bersama suaminya, Wisnu.

Keduanya sempet berhenti di pinggir jalan. Kedua pelaku yang sedari awal telah memperhatikan kalung emas yang dikenakan Sherly pun mendekati keduanya. Dalam hitungan detik, dari arah belakang RPW yang bertindak sebagai eksekutor dengan lihai menarik kalung tersebut. Seketika RIS langsung tancap gas meninggalkan pasuteri tersebut.

Wisnu yang tak terima kalung isterinya dibawa kabur pun berteriak. Teriakan itu pun disambut pengendara lain dan mengejar kedua pelaku. Diduga, RIS yang gugup mendengar teriakan itu menabrak pengendara sepeda motor yang sedang membawa catering. Brakkk….!! Keduanya terjatuh dan langsung ditangkap warga. Tanpa dikomandoi, sejumlah warga pun memberikan Bogeman ke arah keduanya sebelum petugas datang dan mengamankannya.

Pelaksana tugas Kapolsek Sunggal AKP P.PANJAITAN SH.MH.melalui Kanit Reskrim AKP. BUDIMAN SIMANJUNTAK SE.MH. didampingi
Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Misrianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menahan keduanya. Dari peristiwa itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R BK 4440 AJA yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi dan sebuah kalung Emas milik Sherly.

“Kedua pelaku dalam proses penyidikan serta dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP,” jelasnya.(MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *