Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Tersangka Penganiayaan Mansur Barus Dilepaskan Oleh Polsek Tanjung Morawa Dengan Alasan Penangguhan,Ada Apa…???

Tanjung Morawa- Wajah kepolisian kembali tercoreng oleh ulah anggotanya,terutama di Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung.

Seperti kasus yang dilaporkan oleh Ari Irwanto (35 Tahun) yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas yang beralamat di Dusun I Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa yang melaporkan kasus penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh Mansur Barus dan istrinya bernama Linda.

Kasus yang berawal dari,kerjaan yang katanya tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh Abang Tersangka.Padahal pekerjaan tersebut tidak ada urusannya dengan tersangka.Karena merasa kurang puas,tersangka meminta korban agar meminta maaf kepada tersangka atas kasus yang tidak diketahuinya.

Karena beritikad baik,korban mendatangi Abang tersangka dirumah Abang tersangka di jalan pendidikan Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.Setibanya korban dirumah Abang tersangka,tiba-tiba tersangka yang telah hadir ditempat tersebut langsung melempar rokok yang masih hidup kearah korban.

Korban yang tidak mengetahui hal tersebut terkejut tetapi tidak melakukan perlawanan,tersangka yang merasa diatas angin pun langsung mencekik korban dan menggrauk dan mencakar korban.Istri tersangka yang juga hadir di tempat tersebut ikut melakukan penganiayaan dengan menjambak dan meramas mulut istri korban serta menyeret istri korban sejauh 1 meter.Istri korban pun menjerit dan meminta tolong,namun tidak ada satu orang pun yang menolong korban.

Berselang satu hari setelah kejadian,korban pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian khususnya Polsek Tanjung Morawa dan kasus tersebut ditangani oleh penyidik pembantu yang bernama Damanik serta Tri.Namun berselang beberapa hari setelah kasus tersebut berjalan,penyidik yang bernama Damanik meminta sejumlah dana kepada korban agar pihak polisi bisa bekerja menangkap tersangka sejumlah 1 Juta Rupiah,namun korban hanya menyanggupi 300 ribu rupiah.Itu pun masih sanggup diminta oleh penyidik bernama Damanik tersebut.

Perlu diketahui kasus tersebut terjadi pada pukul 01.00 Wib,dimana tersangka selaku tamu tidak ada melapor kepada perangkat setempat dan langsung melakukan keributan dikampung orang.

Untuk itu korban meminta agar kasus ini bisa diatensi oleh Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang dimana tersangka yang diketahui orang berada dan korban orang miskin tidak dianggap oleh pihak kepolisian.Apalagi penyidik yang bernama Damanik menganggap sepele korban.Demikian kata korban kepada awak media yang menemuinya hari Senin(19/07/2021).(Roy Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *