Tidak Bisa Kuasai Kenderaan, Seorang Remaja Tabrak Tiang Listrik
Binjai(www.Badainews.com)
Peraturan perundang-undangan lalu lintas telah mengatur ketentuan tentang pengemudi kenderaan bermotor dengan batas minimal 17 tahun,
Tentunya dengan alasan kejiwaan dan tingkat emosional yang sudah terukur dengan matang dan melalui uji kelayakan seseorang bisa diberikan Surat Ijin Mengemudi kenderaan bermotor sesuai dengan golongannya dengan tujuan utama agar dapat mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, dimana pada anak-anak remaja dibawah umur dan belum mencapai 17 tahun tidak diberikan Surat Ijin Mengemudi kepadanya karena memiliki tingkat emosional yang belum stabil,
Begitu yang terjadi pada hari Sabtu, tgl 23 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib. dengan seorang remaja alias Muhammad Pasha (MP), (14 ) tahun, agama Islam, pekerjaan pelajar, alamat tempat tinggal jalan Gunung Bendahara gang Bendahara IX Kel Binjai Estate kec. Binjai Selatan kota Binjai harus meregang nyawa karena menabrak tiang listrik yang berada ditepi jalan Jamin Ginting Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai selatan Kota Binjai dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW,
Sebelum terjadinya kecelakaan sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW yang dikendarai oleh Muhammad Pasha (MP) berjalan dari simpang Rambung menuju simpang Tanah Seribu, pada saat berada di tempat kejadian sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW yang dikendarai oleh Muhammad Pasha mengalami slip out control / hilang kendali sehingga sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW yang dikendarai oleh MP menabrak tiang listrik yang berada di beram jalan,
Akibat kejadian itu pengendara sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW mengalami luka mata sebelah kanan luka lebam, patah pada tangan sebelah kanan, kepala bagian depan luka lebam, telinga mengeluarkan darah dan meninggal dunia di RSU. DJOELHAM Binjai.
Dan kasus ini telah mendapat penanganan dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Binjai.(Neng)