Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Tim Polsek Medan Kota Menangkap Pelaku Pencurian AC Di Perumahan Multatuli

Medan Kota- Kota meringkus dua orang pelaku pencurian di Komplek Taman Multatuli Indah, Blok CC No.1–4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Jum’at (29/10/2021) siang.

Namun Kedua pelaku masing-masing berinisial, AK (36) dan RPA (16) kedua nya warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Sehingga Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, (2/11/2021) siang mengatakan, Kedua pelaku pencurian ini ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual barang curian nya berupa satu buah mesin AC Merk Daikin.

Keterangan dari Kanit Reskrim Iptu Rambe menjelaskan Bahwa Tindak pidana pencurian ini diketahui oleh korban ketika korban hendak membuka usahanya. Lalu Korban kemudian mengadukan ke Polsek Medan Kota, kemudianLalu langsung di proses.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021.

Keterangan yang diberikan korban atas laporan korban tersebut, Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dengan hitungan jam personil mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak lalu ditangkap.

Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dikawasan, Kompleks Taman Multatuli dan maksutnya mau dijual tapi keburu ketangkap Ucapnya.

Kemudian dengan kepala tertunduk malu kedua pelaku bernasib apes ini digelandang ke Polsek Medan Kota berikut barangbukti, yaitu 1 unit mesin AC outdoor, Merk Daikin.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan, Pasal 363 KUHP.
Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.Pungkas Kanit Reskrim medan Kota Rambe.(wilson h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *