Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Tim Reskrim Polsek Delitua Menangkap Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga

Delitua- Seorang pria pelaku pencurian di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, akhirnya ditangkap team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, Selasa (04/11/2021) malam.

Pelaku yang ditangkap polisi ini bernama Brama Ginting (25) warga Desa Juma Padang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Disitu, pelaku mencuri dirumah korban bernama Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin Gang Pancur Sawah, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Perbuatan pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian ini, diduga membuat warga resah selama ini.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (03/11/2021) membenarkan ada mengamankan pelaku.

” Benar pelaku sudah kita amankan dan sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua. Dari pelaku juga kita amankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas,” jelas Kanit

Martua Manik menyebutkan, saat itu korban pulang kerumahnya sekira pukul 19:30 Wib. Disitu, korban melihat dari luar dapur rumahnya ada bayangan orang. Lalu korban berusaha mencari bayangan itu, dan terlihat ada seorang pria (Pelaku) keluar dari gerbang rumahnya.

” Kemudian, korban mengejar pelaku sambil berteriak maliiing. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung datang kerumah korban. Selanjutnya, korban dan warga menghubungi Polsek Delitua yang akhirnya pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas kita” pungkas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.

” Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui atas perbuatanya yang telah masuk kerumah korban untuk mencuri.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, dan berhasil mengambil TV LED 32 inci serta tas kecil warna emas.

” Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Martua Manik.(Wilson H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *