Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Warga Resah, Lokasi Judi Tembak Ikan Di Jalan Pajak Palapa Pulo Brayan Wilkum Polsek Medan Barat

Medan Barat- maraknya praktik perjudian Gelper jenis tembak ikan Merek fortune 185 hari semakin menjamur saja. Seperti hanya di wilayah hukum Polsek medan barat’,tepatnya di pajak palapa Blok E2 Kelurahan Pulo Brayan kota kecamatan Medan Barat persis berdepanan dengan pusat perbelanjaan berpintu warna Biru ini secara terang-terangan dijadikan arena tempat perjudian tersebut.

Namun pantauan awak media dilapangan,Senin (11/10/2021) malam,pukul.07:30 wib.didalam pajak berpintu warna Biru yang dijadikan arena tempat perjudian ini, sangat ramai dikunjungi oleh para tamu penggila judi yang datang, baik anak muda maupun yang tua. Untuk mengelabui petugas setelah pengunjung masuk,kembali ditutup oleh penjaga pintu.didalam pajak itu pengunjung disajikan dengan belasan mesin judi tembak ikan-ikanan dengan berbagai permainan.

Sehingga para pengunjung yang datang juga terlihat memarkirkan sepeda motor dihalaman parkir pajak itu, dengan dijaga oleh seorang Cewek berambut panjang tinggi berbadan putih’,pada saat itu memakai baju kaos hitam Cewek itu mengaku hanya penjaga koin.

Ketika awak media bertanya kepada penjaga koin yang tak bersedia menyebutkan nama, dengan lantang mengatakan, arena judi itu sudah lama buka dan Polisi setempat sudah mengetahui

“Bahwa sudah lama ini buka,kalau Polsek setempat ya sudah tau lah”, ujar sang Cewek koin dengan ringan.
Ketika kembali ditanya siapa pemilik lokasi judi,Cewek tersebut terkesan menutupi dengan mengaku dia hanya penjaga koin.

Kalau yang punya saya tidak tau pak,dibilang cewek itu saya hanya jaga koin disini”, ucapnya seraya berjalan menghindari para awak media.

Yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, walaupun lokasi perjudian dibuka di wilayah padat penduduk, hingga mengundang keramaian dimasa pandemi covid-19 ini, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat khususnya Polsek Medan Barat ada apa.?

Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nyata melanggar hukum dan dilarang oleh agama. Namun ketika praktek perjudian bebas beroprasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda anak bangsa. (wsn.h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *