Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Waspada Penipuan Berkedok Aplikasi BukuKas

Medan- Jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia meningkat pesat. Pemerintah menargetkan 2 juta UMKM untuk go digital dan tercatat, dalam waktu 4 bulan saja (Desember 2020 – Maret 2021), UMKM yang memanfaatkan platform online bertambah 1 juta. Salah satu penyebabnya adalah karena dampak dari pandemi Covid-19. Selama pandemi, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat dan menyarankan untuk melakukan aktivitas transaksi dari rumah guna memutus rantai penyebaran virus corona. Oleh karena itu, e-commerce yang memberikan kemudahan banyak dilirik oleh UMKM.
Ditambah lagi, sekarang banyak aplikasi yang bisa digunakan untuk memudahkan dalam membuka “toko” online, penginputan data penjualan, perhitungan laba, bahkan sampai pengiriman dan penagihan hutang. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan adalah BukuKas.

Aplikasi-aplikasi seperti BukuKas menawarkan banyak kemudahan kepada pengguna. Pengguna hanya perlu menginput data aktivitas pembelian dan penjualan. Aplikasi ini akan secara otomatis menghitung laba rugi, mencatat jurnal dan mengingatkan untuk menagih hutang. Penagihan hutang bisa melalui aplikasi karena BukuKas bekerjasama dengan bank-bank besar seperti BCA untuk dapat menggunakan fasilitas Virtual Account. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi dan mendaftar. Praktis bukan?

Tetapi di balik segudang manfaat ini, masyarakat juga mesti semakin jeli dan waspada terhadap penipuan. Karena minimnya verifikasi data pribadi pengguna, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa membuat akun-akun “palsu” dan menggunakannya untuk penipuan berkedok toko online ataupun menggunakan fitur penagihan hutang untuk mendapatkan Virtual Account agar bisa menerima dana tanpa perlu data-data pribadi yang seyogyanya diperlukan jika ingin membuka rekening pribadi ataupun rekening bisnis di bank. Hasilnya, oknum-oknum dapat menggunakan aplikasi ini untuk menerima dana tidak lazim seperti uang tebusan. Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan dalam hal penggelapan pajak, bahkan disinyalir adanya pencucian uang.

Kasus penipuan terbaru yang dikonfirmasi dari Kantor Polda Sumut melibatkan bank BCA dan aplikasi BukuKas. Penipuan tersebut menawarkan barang-barang pelelangan dan menginstruksikan korban untuk mengirimkan sejumlah dana ke rekening BCA dan rekening Virtual Account BCA yang didapatkan melalui aplikasi BukuKas. Sampai saat ini, Kantor Polda Sumut masih terus menginvestigasi kasus ini.

Kasus penipuan semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi dan platform digital. Oleh karena itu, Kementrian Kominfo mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan teliti dalam bertransaksi dan menggunakan platform digital. (Tim Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *