Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Dooor… Dooor… Kanit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Residivis Curanmor

MEDAN (www.badainews.com) – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Reskrim Unit Polsek Medan Area yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama dengan anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada, Imam Affandi (32), pelaku curanmor yang tidak pernah bertaubat walau telah berulang kali ditangkap.

Kedua kaki pria warga Jalan Marindal I Gang Sejati, Desa Marindal I Dusun V, Kecamatan Patumbak ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan pengembangan di Jalan Denai/Jalan Datuk Kabu, Jumat (17/06/2022).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH, mengatakan, penangkapan residivis yang sudah 14 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polsek Percut Seituan, Polsek Medan Kota serta Kota Binjai ini berawal saat personil sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Denai/Jalan Datuk Kabu.

Petugas yang melihat keramaian di Jalan Denai/Jalan Datuk Kabu, mendatangi keramaian dan masyarakat menyampaikan bahwasannya baru terjadi pencurian sepeda motor.

Petugas dibantu oleh masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang membawa kabur sepeda motor Beat milik korban, Yuliarta Sopiana (39), ke arah Jalan Jermal.

Setiba di Jalan Jermal, personil berhasil menangkap Affandi dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti sepeda motor Beat biru BK 34 AEL lengkap dengan kunci T, kunci pas, dompet, baju berkerah kaos dan tali pinggang.

Pada saat tersangka diinterogasi petugas tekab, pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil kejahatannya diberikan kepada kawannya Sumardi alias Wak Zek untuk membantu menjualkan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar untuk menangkap Sumardi alias wak Zek di Jalan Marendal II / Jalan PTP tepatnya di warung tuak Pak Mis.

Setelah mengamankan keduanya, tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH MH kembali melakukan pengembangan terhadap barang curian yang telah pelaku jual.

Namun saat pengembangan, pelaku Imam Affandi melakukan perlawanan dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki residivis yang sudah 14 kali melakukan pencurian sepeda motor.

Petugas kemudian langsung memboyong pelaku ke RS Bhayangkara Brimob untuk pengobatan.

Selanjutnya, 14 TKP yang dilakukan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor dimulai dari Jalan Menteng VII No. 42 tepat di Mesjid Baitul Rahman, dicuri sepeda motor Supra Fit dan dijual seharga Rp 1,5 juta.

Jalan Datuk Kabu Pasar III dicuri sepeda motor Beat, di Jalan Menteng VII, depan SPBU Menteng, dicuri Honda Revo dijual Rp 2 juta.

Di Jalan Menteng VII, Komplek Menteng Indah Blok C dicuri Honda Beat, dijual Rp 3 juta.

Di Jalan Menteng VII di ruko kosong depan Masjid Baitul Rahman, dicuri Satria FU dijual Rp 1 juta.

Di Jalan Jermal XV, samping grosir dicuri Honda Supra 125, dijual Rp 3 juta.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Jermal XV, di teras rumah, motor china dijual Rp 800 ribu.

Lokasi selanjutnya di Jalan Jermal VII, samping jual gas LPG dijual Rp 800 ribu di Jalan Halat, depan konco penjualan baju dicuri betor dijual Rp 2 juta.

Di Jalan Panglima Denai di Indomaret SPBU Amplas dicuri Vario dijual Rp 3 juta. Kemudian, Di Jalan Marendal 2 depan halaman parkir Alfamart dicuri motor Frestyle di jual Rp1,5 juta.

Di Pantai Labu dicuri Betor dan dijual Rp 2 juta, Di Tanjung Morawa dicuri Mio di jual Rp 1,5 juta, serta di Kota Binjai dicuri Yamaha Jupiter MX dijual Rp1,5 juta.

“Sementara, pelaku melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud sesuai dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” kata Philip. (Wahidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *