Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Jual Sabu, Polres Tanah Karo Ciduk BD Sabu di Rumah Sendiri

TANAH KARO (www.badainews.com) – Pria yang satu ini, S (26), warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (15/06/2022). Dari tangan tersangka, personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan belasan paket sabu-sabu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry David Bintang Tobing SH mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

Menerima informasi dari masyarakat tersebut, jelas Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Henry David Bintang Tobing, pihaknya langsung menurunkan personil ke lokasi yang disebutkan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka, S, pun berhasil diamankan tepatnya didalam rumah dekat kamar mandi,” bebernya.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat di Ruang Penyidik Sat Narkoba Polres Tanah Karo. (Jhonson Siahaan)
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat di Ruang Penyidik Sat Narkoba Polres Tanah Karo. (Jhonson Siahaan)

Tambah Henry David Bintang Tobing, dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat belas paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 41,82 gram, 1 buah potongan plastik assoy warna hitam, 1 bal plastik klip bergaris merah dalam keadaan kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebagai sekop, 1 unit timbangan elektrik warna hitam yang bertuliskan pocket dan 1 buah kotak jam warna hitam yang bertuliskan Swiss Amry.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *