Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Tekab Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan Pemberatan Sepada Motor.

MedanBadainews.com | TEKAB Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan mengamankan 2 (dua) orang pria, Minggu (2/1/2022) lalu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH, melalui Kanit Reskrim, AKP Philip mengatakan, kedua tersangka diringkus atas laporan Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai yang tertuang dalam LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area / tanggal 03 Januari 2022, ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Adapun 2 tersangka tersebut lanjut AKP Philip dengan inisial BS (38) warga Jalan Danau Tempe Gg Amal Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota BInjai dan BSO (41) warga Jalan Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

“ Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip mengatakan, kronologis kejadian berawal pada saat korban dan anaknya sedang menonton TV di dalam rumah, dan setelah itu korban mendengar ada suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk kedalam, mendegar itu, korban dan anak korban membuka pintu dan melihat kedua tersangka menarik sepeda motor korban, jelasnya.

“ Korban melihat peran masing-masing kedua pelaku yang mana BS berperan sebagai memegang Stank kereta, Sementara BSO membantu ikut menarik sepeda motor tersebut.

“ Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak Maling… Maling
… dan kedua pelaku berlari, lalu di kejar warga dan akhirnya warga berhasil tangkap kedua pelaku maling tersebut, ujarnya.

“ Setelah mendapat informasi adanya pelaku yang berhasil diamankan warga, unit Reskrim Polsek Medan Area langsung datang dan mengamankan kedua pelaku dengan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.

“ Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa Kunci T, Kunci Sepeda Motor, Pisau Dapur, Tas Pinggang Warna Hitam, Tas Sandang Warna Biru, Kartu Tanda Pengenal / KTA, KTP an. BSO, Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih, BK-2859 ACS masing-masing satu buah.

“ Sedangkan pasal yang disangkakan dengan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.
(W Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *