Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwa

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Di Jalan Pasar Merah.

Badai News. Com || MedanKanit Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Widiyatma Lumban Raja SIK berhasil tangkap pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan berhasil ungkap kasus curanmor di jalan pasar merah pada pada Rabu (18/5/2022).

Sementara, Kejadian kehilangan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berawal pada hari Rabu tanggal (18/5/2022).

Disaat pagi itu korban atas nama CSK (39) salah seorang karyawan swasta memarkirkan sepeda motor miliknya di samping kantor tempat ia bekerja yang berada di jalan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Sekira pukul 16.15 wib. Kemudian, Saat korban hendak pulang ke rumahnya, dirinya tidak melihat lagi kendaraan yang ia parkirkan di samping kantornya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan (LP) ke SPKT Polsek Medan Kota atas dugaan pencurian sepeda motornya (Curanmor).

Kapolsek Medan Kota Kompol M Riki Ramadhan, S.I.K., S.H., MH, langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat melakukan olah TKP dan mencari bukti atas laporan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Widiyatma Lumban Raja SIK, mengantongi inisial terduga pelaku, tim langsung menuju ke lokasi dimana pelaku sering nongkrong dan tim berhasil mengamankan 2 orang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) seperti yang di tetapkan pada KUHP pasal 363 ayat 1.

Selanjutnya, pelaku berinisial RS (19) dan AP (24) di amankan tim TekaB Polsek Medan Kota di jalan Sempurna Medan pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 18.00 wib dan pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti yang di duga hasil curian dari tangan pelaku.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, melalui Panit Dalam Reskrim Polsek Medan Kota IPTU Widiyatma Lumban Raja S.Tr.K membenarkan adanya kasus penangkapan.

” Benar, terduga pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) sudah berhasil kita amankan di hari yang sama dengan hari kejadian, selanjutnya, terduga pelaku akan kita periksa sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP”, Ujarnya.
(Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *