Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Kapolsek Medan Baru Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika

Medan Baru- Plt team reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, tidak mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkotika khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru. Pasalnya, team unit reskrim Polsek Medan Baru itu mengamankan seorang pria,yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Untuk itu Pria yang ditangkap polisi ini”berinisial MH (22),warga Jalan Setia Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Baru AKP Uly Lubis, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH,hari Sabtu (30/10/2021) mengatakan” pelaku ditangkap oleh petugas atas informasi masyarakat, Sabtu (16/10/2021)yang lalu, sekira pukul 22:00 Wib. Disitu, informasi yang kita terima bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan Setia Lama.

Harus Menindaklanjuti informasi tersebut, team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, melakukan Undercover Buy / menyamar sebagai pembeli” ujar Plt Kapolsek.

Walaupun Masih dikatakan begitu petugas tiba dilokasi MH.mengarahkan petugas yang menyamar agar datang kerumahnya. Disitu, pelaku menunjukkan satu butir narkotika yang diduga jenis pil ekstasi warna Biru dan petugas langsung mengamankan pelaku itu.

” Menaruh dalam kecurigaan dengan pelaku,walaupun petugas yang didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasil penggeledahan,untuk itu petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisikan sabu – sabu dari dalam lemari pakaian, dan satu bungkus pil ekstasi dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang kamar pelaku” jelas Plt Kapolsek Medan Baru AKP Uly Lubis, SH, yang dikenal dekat dengan wartawan.

” Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawakan petugas ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 17,69 gram ,205 butir pil ekstasi dan timbangan elektrik” tutup Plt Kapolsek medan Baru ungkap.(wilson h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *