Berita TerbaruNasionalRagamRedaksi

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Jakarta, (badainews.com) – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, MPR RI bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Dunia, bersamaan Simposium Internasional XV PPI Dunia. Direncanakan diadakan di Amsterdam, Belanda pada Agustus 2023. Diikuti 300 pelajar Indonesia mewakili 62 PPI negara di seluruh dunia.

“Pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan tinggi dimanapun, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan bagian dari generasi terpilih yang akan meneruskan estafet kepemimpinan Indonesia di masa depan. Khusus bagi yang belajar di luar negeri, mereka harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kendala bahasa, beradaptasi dengan lingkungan sekitar baik dengan masyarakat lokal maupun dengan komunitas akademis, serta culture shock. Disinilah pentingnya mereka dibekali dengan nilai-nilai dan wawasan kebangsaan dalam bentuk Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, sehingga tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang tidak sekadar cerdas. Tetapi juga berkarakter Indonesia dan berhati Pancasila,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus PPI Dunia, di Jakarta, Sabtu (1/4/23).

Pengurus PPI Dunia yang hadir antara lain, Koordinator Achyar Al Rasyid, Wakil Koordinator Hamzah Assuudy Lubis, Sekretaris Jenderal Zafran Akhmadery Arif, Kepala Biro Satuan Pengendali Internal, Hukum, dan Kelembagaan Rio Yusri Maulana, Sub Bidang Konstitusi dan Internal Hikam Hulwanullah, serta Bidang Pengembangan Kemitraan dan Usaha Khansa Fadli Hutomo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga menerima naskah akademik rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri dari pengurus PPI Dunia. Landasan filosofis dalam pembentukan RUU tersebut merupakan perwujudan dari negara hukum serta sebagai implementasi atas keadilan sosial terkait persamaan hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menempuh pendidikan.

“Per April 2020, data internal PPI Dunia mencatat sebanyak 50.889 pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Terdiri dari 20.917 pelajar di wilayah Amerika-Eropa, 15.800 pelajar di wilayah Timur Tengah-Afrika, dan 14.172 pelajar di wilayah Asia-Oseania. Mereka membutuhkan perlindungan dari negara agar bisa menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman. Karena itu, naskah akademik rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri dari pengurus PPI Dunia ini sangat layak untuk ditelaah dan didalami,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, permasalahan yang dihadapi pelajar Indonesia di luar negeri sangat bervariasi dan memiliki perbedaan signifikan dengan pelajar Indonesia di dalam negeri. Beberapa contoh permasalahan yang dihadapi antara lain, penipuan oleh agen pendidikan internasional dan nasional, perlindungan pelajar Indonesia saat keadaan kahar seperti bencana alam, konflik peperangan di negara tujuan pelajar, penyebaran penyakit secara internasional, permasalahan pelajar dengan institusi pendidikan setempat hingga permasalahan perdata dan pidana pelajar Indonesia di luar negeri.

“Karena itu, keterlibatan pemerintah Indonesia yang nantinya diatur melalui rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri, sangat diperlukan. Karena akan berperan sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan regulator mengenai perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri baik pada saat persiapan, keberangkatan, masa studi dan kepulangan,” pungkas Bamsoet. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *