Korban Penganiayaan Seorang Nenek AS (56) Minta Polsek Lahusa, Pelaku Di Proses Secara Hukum
Nias Selatan 17 November 2021- Laporan masyarakat atas dugaan penganiayaan yang disampaikan di Polsek Lahusa ( 7/11/2021) Hingga kini pelaku belum Gelar perkara dan belum ditetapkan jadi tersangka. Namun oleh pihak Polsek di upayakan mediasi beberapa kali tapi tidak temui kesepakan antara pihak korban dan pihak pelaku, sehingga korban meminta kapolsek Lahusa Agar laporannya diproses secara hukum .
Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan, SH sebagai moderator Mediasi yang digelar di ruang rapat Kantor Polsek Lahusa Kamis (9/12/2021) yang dihadiri oleh Kepala desa Sinar Baho Yulius Baene,Kepala desa Bawolato Lahusa Sokhiaro halawa, Tokoh adat pihak pelapor dan tokoh adat pihak terlapor,
Hingga selesai pertemuan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sehingga pihak korban menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolsek untuk mengambil langkah- langkah hukum dan menindak lanjutin laporan korban.
Diketahui penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/11/2021) saat kebaktian dalam gereja sekira pukul 11.30 WIB
Serius Hulu yang merupakan anak kandung korban kepada ” Laskarmedia” (15/12/2021) mengatakan, mediasi dimaksud tak ada titik temu karena adanya perbedaan pendapat antara kedua pihak.
“Sehingga dalam berita acara mediasi tersebut menyatakan, bahwa kasus ini akan dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI, Namun kenyataannya hingga sampai saat ini, penyidik Polsek Lahusa masih belum menindaklanjuti, Tutur Serius Hulu.
Keluarga korban , berharap kepada Kapolsek Lahusa sebagai pimpinan Keamanan di wilayah Kecamatan Lahusa supaya sesegera mungkin menindaklanjuti kasus penganiayaan ini ke jalur Hukum karena pihak kami keluarga korban merasa tidak nyaman dan sering dilecehkan oleh pihak pelaku dengan mengatakan ” Tidak ada ujung laporan kalian itu” dimana pihak korban selama ini merasa sangat terganggu dengan kata-kata yang kurang menyenangkan dari pihak terlapor, tutur (Serius Hulu)
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan melalui WhatsApp (15/12/2021) terkait tindak lanjut proses hukum atas kasus tersebut, Hingga diturunkannya berita ini tidak ada jawaban dari Kapolsek Lahusa meskipun sudah membaca konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya. (MC.Badai)