Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Maraknya Judi Tembak Ikan Titi Papan Paya Pasir Marelan Di Kuasai Berbadan Gemuk Panglima Talam Berinisial M Di Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan- Maraknya prantik perjudian Gelper jenis tembak ikan- ikanan hari menjamur saja sepertih halnya diwilayah Hukum Polsek labuhan Deli Belawan merek lion.05 jln Titipapan Paya Pasir,Kec.Medan Marelan Sumatera utara Panglima Talam Berinisial M.yang Berbadan gemuk dan besar ada 3 orang.bebas beroperasi tanpa hambatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Medan labuhan belawan Miris nya lagi, lokasi judi tersebut hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari galon minyak SPBU.

Pantauan awak media dilapangan pada hari Sabtu (31/10/2021).Siang pukul.02:30 wib.di dalam rumah kontrakan yang dijadikan arena tempat perjudian ini ramai dikunjungi oleh para tamu penggila judi yang datang, baik anak muda maupun yang tua.Untuk mengelabui setelah pengunjung masuk pintu di dalam rumah itu disajikan dengan belasan mesin judi tembak ikan-ikanan dengan berbagi permainan

Hukum Polsek Medan labuhan Belawan ada 7 titik/ lokasi yang langsung diawasi oleh nya. yang juga pengawasnya diduga seorang Panglima Talam berinisial M. Berbadan Gemuk dan Mereka ada 3 orang yg menjaga Meja judi ikan-ikanan itu.

Sehingga Kamera dipasang dalam kuburan bermayat: Rekamannya shocking!
Dari Penelusuran Awak Media,Minggu(31/10/2021) Siang,bahwa benar meja judi ikan merek lion 05. meja yang terletak di Pinggiran Pasar labuhan deli Belawan yang tampak pemainnya ramai berkerumun tanpa memperdulikan akan kluster baru penyebaran covid- 19.

Saat ditanya di lokasi siapa pemilik meja judi ikan tersebut, langsung seorang wanita berbaju coklat-coklatan kaus yang dipakainya dan celana hitam panjang mengatakan,”kalo pemilik Bosnya itu berinisial B suku tionghoa, kalo dia tidak pernah ke sini Bang. Yang sering kesini hanya pengawasnya,dan Panglima Talam M Bang”, ucapnya

yang menjadi tanda tanya besar bagi kita,walaupun lokasi perjudian ini di buka padat penduduk’hingga mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini,namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat khususnya Polsek Medan labuhan Belawan ada apa.?

Sebagamana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik indonesia secara nyata melanggar Hukum dan dilarang oleh agama.Namun ketika paktek perjudian bebas beroprasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda dan anak bangsa. (Wsn h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *