Berita TerbaruDaerahPeristiwaPolitikRagamRedaksi

PN Medan Tahan Eksekusi Perkara PT Bintang Cosmos

Medan Badainews.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan sampai saat ini belum juga mengeluarkan perintah eksekusi pada perkara PT. Bintang Cosmos. Padahal SKUM perkara sudah dibayar sejak 2020.

“Kita tidak tahu apa alasan PN Medan ini, sampai saat ini belum juga mereka mau mengeluarkan surat perintah eksekusi perkara PT. Bintang Cosmos ini. Semua prosesnya sudah kita ikuti, kita sudah bayar skum nya,” ujar Wahyu Syah Alam Tampubolon SH, Kuasa Hukum Ng O Sui dari Law Firm Garda Deli, Jalan Selamat, No. 149E, Medan, Kamis 13 Januari 2022.

Wahyu Syah Alam didampingi rekannya Soebandono Poerwantoro SH, Siti Junaida Hasibuan SH, M.Kn, dan Penha Sera SH, M.Kn meminta agar Kepala PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi SH, MH objektif melihat perkara PT. Bintang Cosmos yang sudah putus di tingkat banding dan kasasi, serta peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI, yang tetap dimenangkan Ng O Sui.

“Permohonan eksekusi pertama kita masukan dengan nomor: 07/GD-SRT/IX/2020 tanggal 18 September 2020. Ini sudah setahun lebih PN Medan tidak ada memberikan keputusan atau jawaban surat dari kita. Kita tidak tahu apa maunya pak Andreas Kepala PN Medan ini, kalau dijawabnya surat kita kan tahu kita maunya apa,” kata Wahyu.

Padahal, sambung Soebandono Poerwantoro SH, Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) No. 50/Eks/2014/441/Pdt.G/2000/PN. Mdn, dengan berita transfer: 902/SKUM/X/PN. Mdn sebesar Rp. 14.181.000 sudah dibayar untuk panjar lelang eksekusi.

“Tertanggal 23 Oktober 2020 SKUM itu sudah diterima kasir di PN Medan bernama Nana Agustin,” tegas Soebandono.

Menurut Soebandono, permintaan ini berdasarkan surat eksekusi nomor: 50/Eks/2014/441/Pdt.G/2000/PN. Mdn, tanggal 15 Juni 2016. “Permohonan kedua dengan nomor: 08/GD-SRT/IX/2021 tertanggal 25 September 2021,” katanya.

Permohonan eksekusi dari PN Medan ini merupakan penyempurnaan dari putusan dengan register nomor: 441/Pdt.G/2000/PN-Mdn tanggal 20 Februari 2001 Jo. putusan PT Medan No. 276/PDT/2001/PT.MDN tanggal 11 September 2001 Jo. putusan kasasi Mahkama Agung No. 2728 K/Pdt/2003 tanggal 2 Oktober 2007 Jo. putusan PK Mahkama Agung No. 642 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010.

“Putusan itu semua sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi kenapa PN Medan masih menahan dan tidak mau melakukan eksekusi. Ada apa dengan Kepala PN Medan kita ini sebenarnya, apa ada tekanan kepadanya dari pihak pihak tertentu,” ujar Siti Junaida Hasibuan.

Law Firm Garda Deli, kata Wahyu Syah, akan menyurati Menko Polhukam Mahfud MD untuk menegur PN Medan atas perkara PT. Bintang Cosmos ini.

“Secepatnya ini (perkara) kita surati ke Menko Polhukam Mahfud MD, biar jelas apa alasan Kepala PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi ini tidak mau mengeluarkan perintah eksekusi PT. Bintang Cosmos,” tandasnya. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *