Polda Sumut Berhasil Mengamankan 4 Orang Tersangka, Jual Beli Vaksinasi Covid-19
Medan – Kepolisian Polda Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Polda Sumut berhasil amankan Vaksin Covid-19 yang seharusnya gratis, kini diperjual belikan di Medan. Dari hasil jual beli vaksin tersebut Polda Sumut berhasil menetapkan 4 (empat) orang tersangka, Jumat (21/5/2021).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas dari informasi yang dihimpun dan kemudian dilakukan pengembangan.
Adapun data identitas para tersangka yang berhasil diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS Dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staff di Dinkes Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr. H. Dadang Hartanto, Penerangan Kodam mewakili Pangdam I/BB di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja XII Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang terima tentang adanya jual beli Vaksin Covid-19 dari masyarakat.
“Dimana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, pada Selasa (18/5/2021) tim berhasil menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ujarnya.
Selanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS,” sebutnya.
Panca mengatakan, seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
“ Kemudian, vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya. Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Total jumlah keseluruhan orang yang divaksin selama 15 kali vaksinasi pada kurun waktu April s/d Mei sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000 dan free untuk memberi suap sebanyak Rp 32.550.000, jelasnya.
Irjen Pol. Drs RZ Panca Putra Simanjuntak Mengatakan, terhadap SW selaku sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan / atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya tersangka dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra S mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila kemungkinan akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Polda Sumatera berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil kita sita dilokasi ada 13 botol Vaksin Sinovac. Dimana 4 botol tersebut sudah digunakan, 2 Plesteran, 1 Tensi Elektronik, 2 Alat Tensi Manual, 3 Kotak Alkohol Swab, 1 Kotak Jarum Suntik, Buku Tabungan dan Atm, 4 Unit HP berbagai merk, 1 Bundel data screening kesehatan peserta Vaksin Covid-19 beserta Uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Setelah memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.
Dimana SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai, lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.
“Begitu juga dengan IW membenarkan dirinya menerima aliran dana Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH, “Benar pak. Saya menerima Dananya.” pungkasnya.
(W Badai)