Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Berhasil Amankan Kendaraan Ilegal Asal Malaysia

Sanggau- Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS pos Segumun berhasil mengamankan 2 unit kendaraan bermotor asal Malaysia tanpa disertai dokumen yang sah pada saat akan melintas dari Indonesia ke Malaysia di jalur tidak resmi wilayah Dusun Segumun Desa. Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono,S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (17/07/2021).

Dansatgas mengatakan hal ini bermula pada saat personel Satgas Pamtas pos Segumun mendapatkan informasi dari warga ada 2 kendaraan Malaysia melewati Kampung Gunabanir dan mengarah ke simpang Kojub. Atas informasi tersebut personel pos Segumun berjumlah 6 orang dipimpin Danpos Letda Inf Ahmad Siswanto melakukan patroli di jalur tidak resmi dan mendapatkan 2 kendaraan asal Malaysia tersebut beserta 2 orang pengendaranya.

“Kendaraan asal Malaysia yang diamankan tersebut buatan Malaysia dengan plat nomor Malaysia dan pada saat diminta kelengkapan dokumen kendaraan kedua orang tersebut tidak dapat menujukkannya”, ujar Dansatgas.

Setelah diambil keterangan 2 orang yang membawa kendaraan tersebut berinisial D, WNI, Laki-laki, 36 th dan U, WNI, Laki-laki, 40 th berencana membawa 2 orang WNI yang akan bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi melalui jalur tidak resmi di wilayah Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, tambah Dansatgas.

“Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar gencar melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk tindakan ilegal di wilayah perbatasan”. Tegas Dansatgas.

Terpisah Danpos Segumun Letda Inf Ahmad Siswanto mengatakan 2 kendaraan asal Malaysia tersebut dapat diamankan atas informasi dari warga sekitar, hal ini berkat hubungan yang baik antara personel pos dan warga masyarakat sekitar sehingga dapat saling bekerjasama untuk menghentikan tindakan ilegal di wilayah Segumun.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kendaraan bermotor dan 2 orang pengendara di serahkan kepada Pos Bea Cukai Segumun untuk didata dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Danpos (Roy Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *