Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Mengungkap Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 23 Kilo, Jaringan Tanjung Balai
MEDAN — Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus Penyelundupan Jaringan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilo, dan menangkap delapan (8) orang pelaku yang satu diantaranya; satu (1) orang wanita turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Selanjutnya, Pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah kurir, pengedar dan pemasok sabu-sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu, masing – masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu-sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” papar Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan, SIK, dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin, Kanitnya Idik II, Iptu J. Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu – sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian, pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari tangan kedua pelaku ini dan petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” Jelas Kombes Pol Riko Sunarko, SH.,SIK., M.Si.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. “Gembong narkoba ditangkap kemudian melawan petugas dan langsung diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.
Dari hasil pengakuan FS di hadapan Kombes Pol Riko Sunarko dan wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut. “Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp 5 juta, paparnya.”
Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. “Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai,” Tandasnya. Khairunnas.
“Para pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. SH. SIK. M.Si.
(W Badai)