Peristiwa

Tak Miliki Kwitansi Sewa Rumah, Pemilik Lahan Perumahan Timbang Deli Minta Pengontrak Kosongkan Rumah

Deliserdang, Badainews.com – Pihak Depelover Perumahan Timbang Deli Residence diduga telah menyalahgunakan dari suatu janji bagi hasil berupa Bangunan kepada pemilik tanah H.Mulkan Lubis
Jum’at 23/7/2021.

Dari perjanjian tersebut membuat ahli waris H.Mulkan Lubis marah akan sikap yang di lakukan oleh pihak depelover yang dimana pihak ahli waris mengatakan kalau hal itu sudah berakhir dari suatu janji kesepakatan dari mitra kerja yang berbagi bangunan.

“Pengakuan dari Pak Penggeng Tanjung kenapa perjanjian tersebut sudah berakhir lahan bangunan tersebut namun depelover perumahan tersebut tanpa di ketahui pihak ahli waris, mereka (pihak depelover telah menyewakan atau mengkontrakkan kepada pihak lain, yakni, Darwin Pasaribu dan Ridwan Lubis.

Dari keterangan si penyewa Darwin Pasaribu dan Ridwan Lubis mereka menyewa rumah itu atas persetujuan dari anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang berinisial KS, dengan nilai kontrak Rp 5 Juta lima per unit.

Ketika pihak ahli waris mencoba menegur ketika mendatangi si penyewa, agar mengosongkan rumah tersebut,
Karena dalam hal tersebut karena pihak pemilik tanah tidak terima dengan hal tersebut karena pemilik tanah tidak mengenali anggota DPRD Sumut yang berinisial KS tersebut.

Karena pihak pemilik tanah kluarga besar H.Mulkan Lubis tidak terima dengan perlakuan DPRD komisi C yang semena-mena menggunakan bangunan tersebut.

Adapun dikutip keterangan di lokasi perumahan Timbangan Deli Residence Kadus Azmi sebagai Plt wilayah Patumbak tidak ada nya laporan warga yang bermukim di situ sebagai warga baru kadus tersebut.

Dimana di wajibkan 1×24 jam warga yang tidak berdomisili di wilayah tersebut wajib lapor dan harus di ketahui Kadus jika terjadi di wilayah kerja tempat bermukim nya warga baru, namun kadus tidak mengetahui itu dan ketika di pertanyakan kenapa tidak mengetahui hal tersebut Kadus berkilah kalau dia hanyalah Plt di situ dan negara pun tidak menerapkan hal itu jika ada warga baru datang harus wajib lapor kepada awak media yang berada di lokasi perumahan Timbang Deli Residence ungkap nya.(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *