Terkait Penggunaan ADD, Gembira Minta Kejatisu Usut Dan Periksa Kades Besilam Bukit Lembasa
Langkat, Badainews.com – Gerakan Masyarakat Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumatera Utara kembali menyampaikan press konfrence, terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang di gelapkan Suningrat, Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat, Kamis (22/7/2021)
Masyarakat mengeluhkan kinerja Kepala Desa yang di nilai menjadi jabatan turun menurun dan tidak memperlihatkan hasil selama masa menduduki jabatan nya.
Koordinator Gerakan Masyarakat Bersatu indonesia Raya Sumatera Utara menyampaikan bahwa banyak anggaran desa yang tiap tahunnya tidak tentu arah kemana peruntukan anggarannya.
Yudhi juga menyampaikan bahwa seharusnya dana desa harusnya tertulis dan terlaksana secara transparan kepada masyarakat,pungkasnya.
“Kami punya beberapa data di lapangan bahwa antara laporan dan fisik yang ada di lapangan adalah fiktif”, ucapnya.
Berikut kami sampaikan beberapa anggaran yang di laporkan dengan fisik yang fiktif :
1. Pekerjaan rabat beton dusun IX seoanjang 200 meter Tahun Anggaran 2019 dengan perkiraan anggaran Rp 200 juta.
2. Pekerjaan rabat beton dusun VIII sepanjang 200 meter tahun 2020 dengan perkiraan anggaran 200 juta.
3. Pekerjaan pembuatan bronjong dusun VII sepanjang 200 meter dengan perkiraan anggaran 140 juta.
4.Pekerjaan rabat beton dusun VII sepanjang 300 meter di tahun 2018 s/d 2019 dengan dugaan spek yang tidak sesuai.
5. Pekerjaan rabat beton dusun IX dengan panjang 200 meter dengan dugaan spek yang tidak sesuai.
Masyarakat yang tergabung dalam Gembira Sumut mminta dengan tegas :
A. Meminta dengan tegas Kakajatisu agar segera tangkap segera suningrat sebagai kepala desa besilam kec wampu kab.langkat.
B. Mendesak Kejatisu bentuk tim investigasi agar turun segera ke desa besilam bukit lembasa agar melihat langsung proyek yang tidak sesuai dengan laporan.
C. Meminta kepada kejatisu melalui kasipidsus agar bergerak cepat tuntaskan masalah kasus dugaan korupsi anggaran dana desa yang di selewengkan oleh siningrat sebagai kepala desa yang menjabat 2 periode .
Koordinator Gerakan masyarakat bersatu indonesia raya juga menegaskan bahwa masyarakat desa besilam akan mengawal dan memberi waktu kepada kejatisu 3 x 24 jam untuk menindak dan menangkap Suningrat sebagai aktor koruptor desa Besilam Kab Langkat. (Roy Badai)