Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRedaksi

Polsek Biru- Biru Tangkap Tersangka Residivis Curanmor

Biru- Biru- Setelah sempat lari beberapa waktu dari kejaran polisi setelah dilaporkan atas tindakan curanmor yang dilakukannya, akhirnya pihak kepolisian berhasil Menangkap Sumitra alias Mitra (19), M Aidil Alias Aan (21) dan Deni Riandi (16) atas laporan Kita Surbakti (43).

Laporan yang dilakukan oleh Kita Surbakti (43), karena ketiga tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor miliknya yang saat itu sedang terparkir di kediaman Ela Br Surbakti.

Menurut kronologis yang didapat dilapangan, pada sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib. Di gang Patonah Dusun V Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru- Biru, anak pelapor yang telah selesai melakukan latihan bela diri dan hendak kembali kekediamannya tercengang melihat sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam dengan nopol BK 5814 AHG serta dengan nomor rangka MH1JFZ127HK029447, nomor mesin FZ1E2040478 telah raib.

Mendengar sepeda motornya telah raib sesuai pengaduan anaknya, membuat terlapor segera membuat laporan Polisi ke Mapolsek Biru- Biru. Mendapat laporan tersebut, polisi pun segera melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah melakukan penyelidikan pukul 04.30 Wib pada senin 18 Oktober 2021,sekira pukul 06.00 Wib polisi pun mendapat informasi bahwa para tersangka sedang berada di salah satu warnet artha Dusun III Sukaramay Desa Candirejo Kecamatan Biru- Biru Kabupaten Deli Serdang.

Begitu sampai dilokasi aparat kepolisian pun mendapati ketiga tersangka sedang asyik di warnet tersebut, dan aparat pun mengamankan ketiganya tanpa adanya perlawanan yang berarti.

Setelah ketiga tersangka diamankan ke mako Polsek, penyidik pun mengintrogasi tersangka secara mendalam dan tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian. Antara lain di :

– Dusun VI Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru- Biru 1 Unit Sepmor Honda Supra.

– Dusun V Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru- Biru 1 Unit Sepmor Honda Beat.

– Dusun Sekip Desa Candirejo Kecamatan Biru- Biru 1 Unit Sepmor Honda Scoopy.

– Dusun V Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru- Biru 1 Unit Sepmor CB 150R.

– Cafe Neraka Kecamatan Namorambe 1 Unit Sepmor Honda Supra.

– Dusun VI Desa Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru- Biru 1 Unit Sepmor Yamaha Lexi, serta

– Dusun V Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru- Biru yakni pembongkaran rumah dan pengambilan barang berharga.

Kapolsek Biru- Biru Iptu Cahyadi melalui Kanit Reskrimnya Ipda Ade Hasmahiri ketika dihubungi mengatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di mako polsek Biru- Biru guna kepentingan penyelidikan. Apalagi para tersangka merupakan residivis serta ada seorang tersangka merupakan anak dibawah umur, jadi penanganan kasusnya sangat hati-hati mengingat anak dibawah umur tersebut. Demikian kata Kanit Reskrim Polsek Biru- Biru yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Tiga Juhar tersebut kepada awak media ini. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *